Sabtu, 20 Juni 2020

Perangkat Belajar Mengajar Komputer Jaringan Dasar (KJD) SMK Tahun 2020 Kurikulum 2013 (K-13) Edisi revisi 2017

Continue reading Perangkat Belajar Mengajar Komputer Jaringan Dasar (KJD) SMK Tahun 2020 Kurikulum 2013 (K-13) Edisi revisi 2017

Sabtu, 13 Juni 2020

MATERI DAN RPP KD 3.1 & 4.1 - K3LH DI LINGKUNGAN KERJA

Kompetensi Dasar :
3.1 Menerapkan K3LH disesuaikan dengan lingkungan kerja.
4.1 Melaksanakan K3LH di Lingkungan kerja.
Alokasi Waktu : 4 JP

Download : RPP K3LH 3.1 & 4.1 Kurikulum 2013 edisi revisi 2017

K3LH (Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup) adalah Program kesehatan dan keselamatan kerja dan lingkungan hidup pada suatu perusahaan atau instansi. "K3LH merupakan upaya perlindungan agar karyawan/tenaga kerja dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaannya di tempat kerja, termasuk juga orang lain yang memasuki tempat kerja maupun proses produk dapat secara aman dalam produksinya. "

Tujuan dari K3LH
  1. Melindungi tenaga kerja /karyawan atas hak keselamatannya, ketika melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup maupun meningkatkan produksi dan produktivitas nasional.
  2. Pemeliharaan sumber produksi, agar bisa digunakan secara aman dan juga efisien
  3. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
 A. Etika dan Moral Menggunakan Perangkat Teknologi
Etika merupakan ajaran tentang baik buruknya sikap atau perilaku seseorang, sedangkan moral adalah segi kejiwaan yang berkaitan dengan sikap dan perilaku seseorang. keduanya sangat berhubungan erat dan harus diterapkan dalam aspek kehidupan termasuk dalam penggunaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.

1. Hak cipta perangkat lunak
Berdasarkan Undang-Undang Hak cipta Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 1 ayat 1, hak eksklusif bagi pencipta dan penerima gak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk hal tersebut dengan tidak melanggar aturan perundangan yang berlaku. Pada bulan juli 2003 pemerintah Indonesia melalui departemen kehakiman mengeluarkan Undang-undang Hak Cipta (UUHC) atas perangkat lunak komputer.
2. Menghargai karya orang lain.
3. Ilegal copy
4. Memodifikasi program orang lain.

B. Faktor-faktor K3LH dalam Menggunakan Komputer
1. Faktor Kenyamanan
    Menggunakan komputer biasanya menimbulkan gejala seperti pusing,  pundak pegal, leher kaku, mata kabur dan sebagainya. Oleh sebab itu faktor kenyamanan dalam menggunakan komputer harus diterapkan untuk mengatasi gejala tersebut.
2. Faktor untuk menjaga kesehatan dan keselamatan kerja.
   Berikut contoh beberapa perangkat komputer yang harus diperhatikan dalam menjaga kesehatan dan keselamat kerja :

a. Monitor

  • Meletakkan monitor diruangan sehingga pancaran layar monitor tidak memantulkan sumber cahaya lain
  • meletakkan monitor rendah dari garis horizontal mata, agar badan tidak menunduk
  • Mengatur ketajaman dan kecerahan warna pada monitor agar tidak terlalu terang atau terlalu gelap
  • Menggunakan filter screen untuk mereduksi cahaya.
b. CPU ( Central Processing Unit)
    Perangkat CPU tidak boleh bersentuhan langsung dengan tangan dalam keadaan basah, karena aliran listrik yang ada pada CPU dapat menyetrum. Meletakkan CPU ditempat yang aman jauh dari benda cair dan binatang/serangga.

c. Kabel Komputer.
    Harus terhindar dari percikan air, aman dari jangkauan anak-anak, aman dari api, karena jika terjadi korsleting mengakibatkan hubungan arus listrik sehingga akan menyebabkan kebakaran.

d. Keyboard
    Salah satu faktor penyebab nyeri otot dan persendian. Sebagai contoh penggunaan jari-jari tertentu saja dalam waktu yang lama. untuk itu kita harus melatih penempatan jari kita pada keyboard agar meminimalisir kelelahan jari.








Continue reading MATERI DAN RPP KD 3.1 & 4.1 - K3LH DI LINGKUNGAN KERJA